Data aset lembaga keuangan LPD di Bali dimana pada tahun 2014 di Bali telah terbentuk 1.423 LPD dengan total asset Rp12,56 Triliun yang dalam kabar dewata disebutkan keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) ini pada masing-masing desa adat atau desa pakraman di Bali dirintis oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali mulai tahun 1984 sebagai instrumen yang kedudukannya menjadi bagian lembaga adat di sebuah Desa Pakraman (desa adat).
Fungsi LPD adalah mengelola keuangan dan ekonomi di Desa Pakraman. Inti dari sebuah LPD adalah kelembagaan Desa Pakraman yang menjalankan fungsinya untuk peningkatan taraf hidup Krama Desa dalam bentuk mengelola potensi keuangan Desa Pakraman.
Dan adapun daftar total aset LPD Bali dari berbagai sumebr informasi diantaranya disebutkan yaitu :
- LPD Kedonganan hingga 31 Desember 2015 tercatat Rp 266,2 Miliar.
- LPD Pecatu tahun 2015 tercatat 350 Milyar.