- Prajuru LPD membuat RK dan RAPB setiap tahun untuk tahun berikutnya.
- RK dan RAPB disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir dalam Paruman Desa untuk mendapat persetujuan.
- RK dan RAPB yang telah mendapat persetujuan disampaikan kepada Pengawas internal untuk mendapat pengesahan.
- Apabila sampai akhir tahun buku bersangkutan RK dan RAPB belum mendapat persetujuan dan pengesahan, diberlakukan RK dan RAPB tahun lalu.
- Prajuru LPD dapat membuat RK dan RAPB perubahan setiap tahun untuk tahun berjalan.
- RK dan RAPB perubahan dalam tahun buku sedang berjalan harus mendapat persetujuan Paruman Desa.
- RK dan RAPB perubahan yang telah mendapat persetujuan disampaikan kepada Pengawas internal untuk mendapat pengesahan paling lama 1 (satu) bulan sejak usulan perubahan diajukan.
Search
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
RENCANA KERJA (RK) DAN ANGGARAN RAPB
Features
-
Daftar LPD Kecamatan Denpasar Selatan, beserta alamat dan no telponnya : LPD DESA PAKRAMAN KEPAON Alamat : JL. PULAU SAELUS DENPA...
-
Daftar LPD Kecamatan Denpasar Timur, beserta alamat dan no telponnya : LPD DESA PAKRAMAN SUMERTA Alamat : JL. NUSA INDAH DENPASAR Ph...
-
Daftar LPD untuk Kecamatan Denpasar Utara beserta alamat dan nomor telpon : LPD DESA PAKRAMAN TONJA Alamat : PASAR DESA ADAT TONJA...