Search

Kedudukan Hukum dan Kinerja

Kedudukan Hukum dan Kinerja LPD | Sebuah sistem lembaga keuangan mikro menurut undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Keberhasilan kinerja LPD sebagai lembaga perekonomian rakyat juga didukung oleh beberapa faktor yaitu :
  • Berbasis pada masyarakat hukum adat di Bali yang menjadi pendukung keberhasilannya.
  • Banyak dipengaruhi oleh ajaran agama Hindu yakni Tri Hita Karana serta adanya transparansi dari LPD kepada krama desa (masyarakat desa) yang diikuti dengan rutin melakukan analisa tingkat keberhasilan terhadap suatu produk yang dikeluarkan.
  • Bergantung pada segi SDM berkualitas yang memiliki moral baik serta adanya keinginan untuk maju, yang diikuti dengan SDM krama desa yang selalu mendukung program-program LPD di desa pakramannya.
***

Features