Sehubungan dengan diberlakukannya UU RI No. 1 Tahun 2013 tentang LKM, sesuai dengan ketentuan dalam Bab XIII Pasal 39 ayat (3) menyatakan bahwa;
Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Negari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.
Dari pandangan dan pendapat yang disampaikan, dapat dirangkum kesimpulan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa LPD di Bali tetap legal karena telah dilindungi dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang LPD dan UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM menyatakan LPD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.
- Perlu ada kajian tentang revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang LPD dalam rangka penguatan keberadaan LPD kedepan.
- Hasil rapat ini perlu disebarkan kepada LPD-LPD se Bali melalui Pembina Umum Kabupaten/Kota se Bali sebagai pedoman bagi LPD sehingga operasional LPD dapat berjalan sebagaimana biasanya serta tidak terpengaruh isu LPD illegal.
- Biro Perekonomian dan pembangunan sekretariat Provinsi Bali | informasi mengenai keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali terkait dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.